Monday, June 29, 2015

Hubungan Seksual Suami Isteri Menurut Islam

Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Pertanyaan:
Sebagaimana diketahui, bahwa seorang Muslim tidak boleh malu  untuk  menanyakan  apa  saja  yang  berkaitan  dengan hokum agama, baik yang bersifat umum maupun pribadi. Oleh karena itu, izinkanlah kami mengajukan suatu pertanyaan mengenai    hubungan   seksual   antara   suami-istri   yang berdasarkan  agama,  yaitu  jika  si  istri  menolak  ajakan suaminya  dengan alasan yang dianggap tidak tepat atau tidak berdasar. Apakah  ada  penetapan  dan  batas-batas  tertentu mengenai  hal  ini,  serta apakah ada petunjuk-petunjuk yang berdasarkan syariat Islam  untuMk  mengatur  hubungan  kedua pasangan, terutama dalam masalah seksual tersebut?

Jawab:
Benar,  kita  tidak  boleh bersikap malu dalam memahami ilmu  agama, untuk  menanyakan  sesuatu  hal.  Aisyah  r.a.  telah memuji  wanita  Anshar,  bahwa  mereka tidak dihalangi sifat malu   untuk   menanyakan   ilmu   agama.   Walaupun   dalam masalah-masalah  yang berkaitan dengan haid, nifas, janabat, dan lain-lainnya, di hadapan umum  ketika  di  masjid,  yang biasanya  dihadiri  oleh orang banyak dan di saat para ulama mengajarkan  masalah-masalah  wudhu,  najasah   (macam-macam najis), mandi janabat, dan sebagainya.

Hal serupa juga terjadi di tempat-tempat pengajian Al-Qur'an dan hadis yang ada hubungannya dengan masalah tersebut, yang bagi  para  ulama  tidak ada jalan lain, kecuali dengan cara menerangkan secara  jelas  mengenai  hukum-hukum  Allah  dan Sunnah   Nabi   saw.   dengan  cara  yang  tidak  mengurangi kehormatan  agama,  kehebatan  masjid  dan  kewibawaan  para ulama.
Hal  itu  sesuai  dengan  apa  yang  dihimbau oleh ahli-ahli pendidikan pada saat ini. Yakni, masalah hubungan ini,  agar diungkapkan secara jelas kepada para pelajar, tanpa ditutupi atau dibesar-besarkan, agar dapat dipahami oleh mereka. Sebenarnya,  masalah   hubungan   antara suami-istri itu pengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka, maka hendaknya memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kesalahan  dan  kerusakan  terhadap kelangsungan hubungan suami-istri. Kesalahan yang bertumpuk dapat  mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan keluarganya.

Agama  Islam  dengan  nyata tidak mengabaikan segi-segi dari kehidupan manusia  dan  kehidupan  berkeluarga,  yang  telah diterangkan  tentang  perintah  dan larangannya. Semua telah tercantum  dalam  ajaran-ajaran  Islam,  misalnya   mengenai akhlak,  tabiat,  suluk,  dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).

1. Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan    dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan    ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena  itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan   memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak   untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi    saw, yaitu menikah.

Nabi saw. telah menyatakan sebagai berikut:    "Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih   khusyu, kepada Allah daripada kamu, tetapi aku bangun malam,    tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka,    barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia    bukan termasuk golonganku."
2. Islam telah menerangkan atas hal-hal kedua pasangan    setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara   menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan  mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana keterangan   Nabi saw.:   "Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat    bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh    dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah saw. menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa.  Begitu juga dilakukan   pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya    menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak   menghitung hal-hal yang baik."

Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih  agresif,  tidak  memiliki  kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya  wanita  itu  bersikap  pemalu  dan dapat menahan diri.  Karenanya   diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:  "Jika si istri dipanggil oleh suaminya  karena  perlu,  maka supaya  segera  datang,  walaupun  dia  sedang masak." (H.r. Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).  Dianjurkan oleh Nabi saw.  supaya  si  istri  jangan  sampai menolak   kehendak   suaminya   tanpa   alasan,  yang  dapat menimbulkan  kemarahan  atau  menyebabkannya  menyimpang  kejalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.

Nabi saw. telah bersabda: "Jika  suami  mengajak  tidur  si  istri  lalu  dia menolak, kemudian  suaminya  marah  kepadanya,  maka  malaikat   akan melaknat dia sampai pagi." (H.r. Muttafaq Alaih). Keadaan  yang  demikian  itu  jika  dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih,  berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah swt.  Adalah Tuhan  bagi  hamba-hambaNya  Yang  Maha  Pemberi  Rezeki dan Hidayat,  dengan  menerima  uzur  hambaNya.  Dan   hendaknya  hambaNya juga menerima uzur tersebut. Selanjutnya,  Islam  telah  melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya  lebih diutamakan  untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.

Nabi saw. bersabda:  "Dilarang bagi si istri (puasa  sunnah)  sedangkan  suaminya ada, kecuali dengan izinnya." (H.r. Muttafaq Alaih).
Disamping  dipeliharanya  hak  kaum  laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga  harus  dipelihara dalam  segala  hal.  Nabi  saw.  menyatakan kepada laki-laki (suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam. Beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi  jasadmu  ada  hak  dan  hagi  keluargamu  (istrimu) ada hak."
Abu  Hamid  Al-Ghazali,  ahli fiqih dan tasawuf? dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, beliau berkata:  "Disunnahkan memulainya dengan membaca  Bismillahirrahmaanir-rahiim dan berdoa, sebagaimana  Nabi saw. mengatakan: "Ya Allah,jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku'."   Rasulullah  saw.  melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak maka tidak akan diganggu oleh setan."
Al-Ghazali berkata, "Dalam  suasana  ini  (akan  bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan  menutup  diri  mereka  dengan  selimut, jangan  telanjang  menyerupai  binatang.  Sang  suami  harus memelihara suasana dan  menyesuaikan  diri,  sehingga  kedua  pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."

Berkata  Al-Imam  Abu  Abdullah  Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'aad Fie Haadii Khainrul  'Ibaad,  mengenai  sunnah  Nabi   saw.   dan   keterangannya   dalam  cara  bersetubuh.  Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata:  Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah: 1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah   yang ditetapkan menurut takdir Allah.
2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan   jika ditahan terus.
3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana   kelak di surga. Ditambah  lagi  mengenai  manfaatnya,   yaitu:   Menundukkan pandangan,  menahan  nafsu,  menguatkan  jiwa dan agar tidak berbuat  serong  bagi  kedua  pasangan.  Nabi   saw.   Telah menyatakan: "Yang  aku  cintai  di  antara  duniamu  adalah  wanita  dan  wewangian."
Selanjutnya Nabi saw. bersabda: "Wahai para  pemuda!  Barangsiapa  yang  mampu  melaksanakan pernikahan,  maka  hendaknya  menikah.  Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."
Kemudian   Ibnul   Qayyim   berkata,   "Sebaiknya   sebelum bersetubuh  hendaknya  diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya."
Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam  usaha  mencari jalan  baik  tidak  bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan  atau  pendapat  masa kini.

Yang  dapat  disimpulkan  di  sini adalah bahwa sesungguhnya  Islam  telah  mengenal  hubungan  seksual   diantara   kedua  pasangan,   suami   istri,   yang  telah  diterangkan  dalam Al-Qur'anul  Karim   pada   Surat   Al-Baqarah,   yang   ada  hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah swt.: "Dihalalkan  bagi  kamu  pada  malam  hari  puasa, bercampur  dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah  pakaian  bagimu, dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat  menahan  nafsumu,  karena  itu, Allah  mengampuni  kamu  dan  memberi  maaf  kepadamu.  Maka  sekarang campurilah  mereka  dan  ikutilah  apa  yang  telah ditetapkan  Allah  untukmu,  dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang  hitam,  yaitu  fajar. Kemudian,  sempurnakanlah  puasa  itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf  dalam  masjid.  Itulah  larangan  Allah, maka  janganlah kamu  mendekatinya ..." (Q.s. Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan  antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu:  "Mereka itu adalah  pakaian  bagimu,  dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka." (Q.s. Al-Baqarah 187).
Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu:  "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah  suatu  kotoran.  Oleh  sebab  itu,  hendaklah   kamu  menjauhkan  diri  dari  wanita  di waktu haid; dan janganlah  kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.  Apabila  mereka  telah  suci  maka  campurilah  mereka  itu  di  tempat  yang diperintahkan Allah kepadamu.  Sesungguhnya  Allah  menyukai orang-orang  yang  bertobat  dan  menyukai  orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah  tempat  kamu  bercocok tanam,  maka  datangilah  tanah  tempat bercocok tanammu itu  dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki.  Dan  kerjakanlah (amal yang  baik) untuk dirimu, dan takwalah kamu kepada  Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan  menemuiNya.  Dan  berilah  kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Q.s. Al-Baqarah: 222-223).
Maka, semua hadis yang  menafsirkan  bahwa  dijauhinya  yang disebut  pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja.  Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.  Pada ayat di atas disebutkan: "Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan  cara bagaimanapun kamu kehendaki." (Q.s. Al-Baqarah: 223).
Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah   dan   undang-undang   atau   peraturannya    dalam  Al-Qur'anul  Karim  secara langsung, sebagaimana  diterangkan di atas.

Until Allah enriches them out of His grace

Allah says: “And let those who do not find the means to marry keep chaste until Allah enriches them out of His grace.” [Sûrah al-Nûr : 33]

This verse of the Qur'ân comes in the context of a broader discussion about abstinence from extramarital sex and about the importance of avoiding all things that can make a person fall into the sin of fornication. Likewise, a way is recommended for us to protect ourselves from this sin – we are exhorted to get married and to make a sincere effort to do so.

Allah says, in the preceding verse: “And marry those among you who are single and the pious of your slaves and maid-servants. If they be poor, Allah will enrich them out of His grace. Allah is of ample means, Aware.” [ Sûrah al-Nûr : 32]

Here, Allah is addressing Muslim society as a whole, telling it to make every effort to get its menfolk and womenfolk married, to facilitate marriage and remove impediments to it. Allah also prohibits society from construing poverty as a justification to prevent marriage. Indeed, Allah promises that He will enrich them out of His bounty, and Allah's promise is true.

The Prophet (peace be upon him) said: “There are three who are entitled to Allah's assistance: the one fighting in Allah's cause, the slave seeking to earn his liberty, and a person getting married to preserve his chastity.” [ Sunan al-Tirmidhî (1655) with a sound line of transmission]

Though Allah has commanded marriage and has promised that those who get married will be provided for, there will still be men and women who at a given time will find it difficult to get married. Therefore, Allah directs them to keep chaste until He prepares for them an opportunity to get married.

Keeping chaste means for a person to do what is in his power to avoid falling into sexual iniquity. It requires a person to keep away from situations where he could easily succumb to temptation and to deliberately shun possible opportunities for sin.

As for “those who do not find the means to marry”, they are all the people who desire to get married but who cannot find the means to do so. Ibn `Atiyyah writes in his famous commentary of the Qur'ân entitled al-Muharrar al-Wajîz :
In this verse, Allah addresses all those who find difficulty in getting marriage and cannot find a way to do so, regardless of the reason for the difficulty, and commands them to keep themselves chaste.
In this context, then, the “grace” that Allah is promising is broad in its meaning, encompassing everything that can facilitate marriage and make it a reality. Men and women are addressed equally by this promise.

This is Allah's advice to all those among us who are single, and those who are young especially should take heed. We should understand that the order to “keep chaste” requires two things from us, both of which are alluded to in these verses of the Qur'ân. The first of these is to keep away from bad influences and from places that promote and encourage vice. A person needs to be on his guard against the opportunities for sin that come his way. Everything that inflames the passions must be avoided at all costs.

The second thing that a person must do to keep chaste is to work hard to get married and protect his chastity through marriage. The Prophet (peace be upon him) said: “O assembly of young people! Whoever among you has the wherewithal to get married should do so, for it will help him to lower his gaze and protect his chastity. And whoever cannot marry should fast, for fasting diminishes sexual desire.” [ Sahîh al-Bukhârî (1905) and Sahîh Muslim (1400)]

Marriage should be sought by all means that are respectable and lawful, and that do not expose a person to indignity or suspicion. A young woman, therefore, should pursue marriage through the mediation of her family, through the help of her close relatives, both male and female, whose piety and good opinion she trusts.

Finally, we should be reminded of Allah's promise to all those who fear Him. Allah says: “Whoever fears Allah, He will prepare for him a way out and provide for him from whence he least expects it. And whoever places his trust in Allah, Allah is sufficient for him.” [ Sûrah al-Talâq : 2-3]

Allah says: “And whoever fears Allah, He grants him ease in his affairs.” [ Sûrah al-Talâq : 4] 
 

Kebebasan wanita menurut (agama) Islam

 
Jika mengikuti petunjuk Nabi saw. itu merupakan sesuatu yang dituntut dan keharusan dalam upaya meluruskan jalan hidup kita dalam semua aspeknya, dalam aspek keterlibatan wanita dalam kehidupan sosial lebih dituntut dan diharuskan lagi mengingat petunjuk Nabi saw. dalam bidang ini seolah-olah mengalami sedikit perubahan yang cukup mendasar, atau bahkan cukup parah. Penerapan konkret terhadap keterlibatan wanita pada zaman Nabi saw. merupakan sunnah yang pantas diikuti dan teladan indah yang patut ditiru. Ironisnya sunnah-sunnah yang sebetulnya patut ditiru dan contoh-contoh yang pantas diteladani dalam bentuk penerapan-penerapan baru, mengingat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat serta karena dorongan dan arahan ajaran agama yang mulia, justru dalam penerapan konkretnya sekarang ini semakin lemah dan memudar, bahkan dapat dikatakan hampir sirna sama sekali. Sementara nash-nash yang bercerita tentang sunnah tersebut tinggal di dalam buku-buku agama sebagai goresan tinta belaka. Sinarnya --sebagaimana yang diinginkan oleh Pembuat syariat-- sudah tidak ada. Tanda-tandanya sudah terkikis atau tertutup di hadapan akal dan hati manusia karena kabut tebal dari penafsiran dan pendapat para tokoh serta ulama. Hal ini didukung oleh beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut:

a. Sisa adat dan tradisi jahiliah, baik jahiliah bangsa Arab maupun jahiliah bangsa-bangsa lain yang masuk ke dalam Islam. Kemudian adat dan tradisi jahiliah yang sudah melekat di dalam otak, hati, dan perilaku mereka tetap terbawa sepanjang masa.

b. Munculnya aliran-aliran ekstremis dan sikap berlebihan di kalangan sebagian umat Islam, seperti sikap ekstrem mereka mengenai masalah mencegah keburukan terhadap godaan wanita. Saya telah menyediakan pasal khusus untuk menjelaskan sikap mereka yang berlebihan dalam menerapkan kaidah pencegahan atas keburukan (saddu dzari'ah) tersebut.25

c. Ijtihad-ijtihad yang salah atau marjuhah (kurang kuat) yang disampaikan oleh sebagian ulama salaf --dan sedikit sekali orang yang tidak pernah berbuat salah. Pengaruh ijtihad tersebut semakin besar dan dampaknya semakin jauh karena telah diwarisi secara turun-temurun selama berabad-abad akibat kejumudan dalam berpikir dan taklid buta. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmatNya kepada Syekh Islam Ibnu Taimiyyah yang mengatakan: "Sesungguhnya tidak seorang pun dari para ulama, baik dari generasi pertama maupun yang berikutnya, kecuali mempunyai perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang tidak berlandaskan pada sunnah .... Ini adalah suatu masalah yang luas dan tidak ada tepinya. Namun demikian, hal itu tidak mengurangi martabatnya. Selain itu, kita tidak perlu mengikuti perkataan dan perbuatan mereka yang keliru tersebut. Sebab Allah SWT sudah berfirman: 'Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya).'"Mujahid, al-Hukum bin Utaibah, Malik, dan lainnya berkata: "Tidak seorang pun dari makhluk Allah ini kecuali ucapannya dapat dipegang dan dapat pula ditinggalkan kecuali Nabi saw."26 Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya kepada asy-Syaukani yang mengatakan: "Fanatik (kepada seorang imam) dengan menjadikan setiap pendapat yang dia keluarkan dan ijtihad yang dia riwayatkan sebagai pegangan bagimu dan bagi semua hamba, maka jika kamu lakukan seperti itu, berarti kamu telah menjadikan imam itu sebagai pembuat syariat, bukan pelaksana. Atau sebagai pemberi tugas (mukallif), bukan sebagai orang yang diberi tugas (mukallaf)."27 Apapun kesalahan dan penyimpangannya, sungguh merupakan karunia dan rahmat Allah bagi kaum muslimin bahwa di tengah-tengah mereka masih terdapat orang-orang yang adil dan melaksanakan perintah Allah. Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda:

"Senantiasa dari umatku terdapat suatu umat yang menegakkan agama Allah, tidak akan memberi mudharat kepada mereka orang yang mengecewakan mereka atau yang menentang mereka, sehingga perkara Allah (kiamat) datang, sedangkan mereka tetap dalam keadaan demikian." (HR Bukhari)28
"Ilmu (agama) ini diemban dalam setiap generasi khalaf (belakangan) oleh orang-orang adil yang menyingkirkan penyimpangan orang-orang yang berlebihan, pemalsuan orang-orang yang suka berbuat batil, dan pentakwilan orang-orang jahil." (HR al-Baihaqqi)29
"Sesungguhnya Allah mengutus kepada umat ini di permulaan setiap seratus tahun orang yang memperbarui agamanya." (HR Abu Daud)30

d. Penelitian sanad-sanad hadits oleh Bukhari dan orang-orang yang setelahnya terjadi setelah imam yang empat membangun mahzab fiqih mereka. Oleh karena itu, para ulama mengatakan tentang keharusan mengoreksi pendapat para imam dengan hadits yang sahih. Akan tetapi, sebagian besar pengikut mereka tidak mengoreksinya dengan timbangan tersebut. Mereka telah melanggar wasiat para imam dan menyalahi ketentuan hadits.

Imam asy-Syafi'i telah berkata dengan jelas: "Diriwayatkan sebuah hadits yang isinya bahwa kaum wanita dibiarkan menghadiri dua hari raya. Kalau hal ini benar, aku pasti mengatakannya." Mengomentari ucapan asy-Syafi'i ini, al-Baihaqqi berkata: "Hal itu benar. Hadits itu diriwayatkan oleh kedua orang syekh hadits --yaitu hadits Ummu Athiyyah-- lalu asy-Syafi'i mengatakannya."31 Hadits Ummu Athiyyah tersebut berbunyi sebagai berikut: "Kami diperintahkan supaya keluar (pada hari raya), hingga kami mengeluarkan wanita haid, gadis belia, dan gadis-gadis pingitan. Adapun wanita haid, hadir bersama jamaah muslimin dan mengikuti khotbah mereka, tetapi mereka agak menjauh dari mushalla (tempat shalat)." (HR Bukhari dan Muslim)32

Hal-hal yang membuat saya semakin bersemangat untuk melanjutkan pekerjaan ini adalah sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:
"Semoga Allah memberikan cahaya bagi orang yang mendengarkan ucapanku, lalu menyampaikannya. Boleh jadi pengemban fiqih bukan ahli fiqih dan boleh jadi seorang membawa fiqih kepada orang yang lebih ahli daripadanya." (HR Ibnu Majah)33
Dari penulisan buku ini saya berharap telah menyampaikan ucapan Rasulullah saw. kepada para ahli fiqih dan orang-orang yang lebih ahli dalam bidang ini. Selain itu, saya berharap semoga Allah memasukkan saya ke dalam kelompok orang-orang yang diberi kabar gembira sebagaimana dalam hadits tersebut.

Jika kita lihat orang-orang saleh dahulu kala, mereka mengembara berhari-hari dan bermalam-malam untuk memperoleh sebuah hadits. Contohnya dapat kita lihat dalam kisah Jabir bin Abdullah --salah seorang sahabat-- yang melakukan perjalanan selama satu bulan ke tempat Abdullah bin Anis untuk mendapatkan sebuah hadits.34 Juga dalam kisah Amir asy-Sya'bi --salah seorang tabi'in-- yang berkata kepada seseorang dari Kabilah Khurasan setelah mengajarkan kepadanya satu hadits Rasulullah saw.: "Kami memberikannya padamu tanpa apa-apa, padahal dia sudah berkendaraan ke Madinah untuk mendapatkannya."35 Contoh lain adalah perkataan Bisir bin Ubaidillah: "Aku berkendaraan dari kota ke kota untuk mendapatkan sebuah hadits."36

Saya mengharapkan cucuran rahmat Allah, semoga Dia memberikan kemudahan bagi kaum muslimin dalam membaca dan memahami hadits-hadits yang terdapat dalam buku ini karena hadits-hadits tersebut besar sekali manfaatnya dalam kehidupan mereka.

D. HASIL-HASIL KAJIAN
1. Karakteristik Wanita
  • Wanita Muslimah pada zaman Nabi saw. memahami karakteristiknya sebagaimana yang telah digariskan oleh agama Islam yang murni sehingga dia melalui berbagai bidang kehidupannya dengan dasar pemahaman tersebut.
  • Karakteristik wanita tersimpul dalam sabda Rasulullah saw. yang menetapkan dasar-dasar persamaan antara laki-laki dan wanita dengan sedikit kekhususan dalam beberapa bidang. Sabda Rasulullah saw. yang dimaksud adalah: "Sebenarnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki." (HR Abu Daud)37
  • Hadits yang mengatakan bahwa wanita itu "kurang akal dan agama" adalah hadits sahih yang dipahami dan diterapkan secara keliru oleh banyak orang, sehingga mereka menghapus karakteristik wanita yang telah digariskan oleh Allah SWT dalam Kitab-Nya dan diterangkan oleh Rasulullah saw. dalam Sunnahnya.
2. Pakaian dan Perhiasan
  • Membuka wajah sudah umum dilakukan pada zaman Nabi saw. Kondisi seperti ini merupakan kondisi awalnya. Adapun memakai cadar, sehingga yang terlihat hanya kedua bola mata, merupakan salah satu tradisi atau mode/cara berdandan yang menjadi trend pada sebagian wanita sebelum dan sesudah kedatangan Islam.
  • Berdandan secara wajar pada muka, kedua telapak tangan, dan pakaian diperbolehkan agama dalam batas-batas yang pantas dilakukan oleh seorang wanita mukminat.
  • Tidak pernah diwajibkan mengikuti satu mode tertentu dalam berpakaian. Yang diwajibkan adalah menutupi badan. Tidaklah berdosa mengikuti beberapa mode sesuai dengan kondisi cuaca dan lingkungan sosial.
  • Kriteria-kriteria di atas membantu wanita untuk lebih bebas bergerak dan memudahkannya dalam mengikuti kegiatan sosial.
3. Keterlibatan Wanita dalam Kehidupan Sosial
  • Sudah tetap/jelas bahwa menetap di rumah dan memakai hijab merupakan kekhususan untuk istri-istri Nabi saw. sebagaimana juga sudah tetap/jelas bahwa sahabat-sahabat wanita (shahabiyat) yang mulia tidak mengikuti perbuatan istri-istri Rasulullah saw. tersebut.
  • Wanita ikut dalam kehidupan sosial dan seringkali bertemu dengan kaum laki-laki dalam semua bidang kehidupan, baik yang bersifat umum maupun khusus, guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup yang serius dan untuk memberi kemudahan bagi semua orang mukmin, baik laki-laki maupun wanita.
  • Keterlibatan ini tidak ada syaratnya selain beberapa tuntunan dan aturan yang mulia dan sifatnya memelihara, bukan menghambat.
  • Wanita terlibat dalam bidang sosial, politik, dan profesi sesuai dengan kondisi serta kebutuhan hidup pada masa kerasulan. Dalam bidang sosial misalnya, wanita muslimah terlibat dalam beberapa bidang seperti kebudayaan, pendidikan, jasa/pelayanan sosial, dan hiburan yang bersih. Dalam bidang politik, wanita muslimah memiliki keyakinan yang berbeda dengan keyakinan masyarakat dan pihak penguasa. Wanita muslimah menghadapi tekanan dan siksaan, kemudian dia berhijrah untuk membela dan menyelamatkan keyakinannya itu. Di samping itu, wanita muslimah mempunyai perhatian dan rasa peduli terhadap urusan masyarakat umum, mengemukakan pendapat dalam berbagai isu politik, dan kadang-kadang bersikap oposisi dalam bidang politik. Sementara dalam bidang profesi, wanita ikut terlibat dalam bidang pertanian, peternakan, kerajinan tangan, administrasi, perawatan, pengobatan, kebersihan, dan pelayanan rumah tangga. Kegiatan tersebut membantu wanita mewujudkan dua hal. Pertama, mewujudkan kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya dalam keadaan suaminya sudah tiada, lemah, atau miskin. Kedua, mencapai kehidupan yang lebih mulia dan terhormat, sebab dengan hasil usahanya itu dia mampu bersedekah di jalan Allah.
Mengingat semakin seriusnya kondisi sosial pada masa kita sekarang yang menuntut semakin ditingkatkannya partisipasi wanita dalam bidang sosial, politik, dan profesi, maka kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang telah digariskan syariat haruslah menjadi pengatur kondisi tersebut sampai akhir zaman. Di antara hasil dari keterlibatan dalam kehidupan sosial tersebut adalah timbulnya kesadaran wanita, semakin matangnya cara berpikir, dan mampunya wanita melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat.

4. Keluarga
a. Menegaskan bahwa wanita berhak memilih suami dan berhak meminta cerai jika dia memang tidak menyukai suaminya, walaupun dia tidak dirugikan oleh suaminya dengan syarat dia mengembalikan apa yang dia ambil dari suaminya dengan ketetapan dari suami atau hakim setelah dibuktikan bahwa dia benar-benar sudah tidak menyukai suaminya.
b. Berbagai tanggung jawab pasangan suami istri dan melakukan kerjasama yang baik demi sempurnanya pelaksanaan tanggung jawab tersebut.
c. Hak suami istri sama. Allah SWT berfirman:
"... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya ..." (al-Baqarah: 228)
Derajat atau tingkatan yang dimaksud adalah kepemimpinan suami dalam rumah tangganya atau kelebihan mengalahnya suaminya dari beberapa hak yang harus dia peroleh. Di antara hak-hak tersebut adalah hak dicintai, hak disayangi dan dikasihani, hak berdandan dan menikmati hubungan seksual, serta hak untuk bersama-sama dalam kesibukan dan kesusahan seperti yang dialami oleh setiap pihak.
d. Syariat telah menentukan syarat-syarat dan peraturan-peraturan mengenai perceraian dan poligami. Keadaan sebuah keluarga muslim tidak akan berjalan benar kalau salah satu syarat dan peraturan tersebut timpang. Karena itu tidak ada salahnya jika pada masa sekarang ini ditetapkan suatu aturan yang menjamin dipenuhinya semua syarat dan peraturan.
e. Peranan wanita/istri dalam keluarga merupakan tugas utama dan pertama. Tapi hal ini tidak menafikan bahwa wanita juga mempunyai kewajiban-kewajiban lain di tengah masyarakat. Tumbuhnya kesadaran bermasyarakat dan adanya kerjasama yang erat antara suami dan istri merupakan dua faktor yang sangat penting untuk mengkoordinasikan tugas pertama wanita dengan tugas-tugasnya lain yang dibutuhkan demi kemaslahatan masyarakat muslim sehingga dalam masyarakat terwujud perkembangan dan kemajuan.
5. Bidang Seksual
  • Seks merupakan bagian dari kesenangan di dunia dan di akhirat. Seks itu halal dan baik. Seseorang dapat memperoleh pahala karena melakukan aktivitas seksual yang sesuai dengan batas-batas yang digariskan oleh agama. Kita perlu meluruskan persepsi kita mengenai masalah ini karena telah dikaburkan oleh pemikiran sufi yang menyimpang dan dilatarbelakangi oleh paham kerahiban (rahbaniyyah) kalangan Kristen serta sebagian agama Timur Kuno.
  • Rasulullah saw. bersama para sahabatnya berjalan mengikuti jalur yang menuju arah terwujudnya pendidikan seks yang benar dan pengetahuan seks yang bersih. Hal ini menghasilkan mental yang sehat di kalangan laki-laki dan wanita. Perlu kita lenyapkan tembok raksasa yang selama ini menghambat dan menutupi segala sesuatu yang ada kaitannya dengan seks.
  • Rasulullah saw. adalah contoh manusia yang sempurna, baik dalam kondisi beristri satu atau pun dalam keadaan berpoligami, baik dari segi sifat zuhud dan kesederhanaannya ataupun dari segi kesempurnaannya dalam bergaul dan berhubungan dengan para istri beliau. Kemudian setelah membetulkan persepsi kita mengenai seks secara umum, kita perlu pula membetulkan persepsi kita mengenai sikap Rasulullah saw. terhadap seks.
  • Mempermudah proses perkawinan semenjak usia dini merupakan salah satu ciri masyarakat Islam. Alangkah banyak bentuk kemudahan yang telah digariskan Sunnah dalam masalah ini. Dengan penuh tekad dan semangat kita harus membuka jalan kemudahan bagi proses perkawinan pada masa sekarang sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Yang Maha Pencipta. Dia tentu lebih tahu mengenai ciptaan-Nya. Setiap tindakan yang sifatnya mempersulit, hanya akan membuat orang semakin jauh dari menaati Allah sehingga semakin dekat pada perbuatan yang tidak terpuji, baik yang terlihat maupun yang terselubung, bahkan mungkin terjebak ke dalamnya. Na'udzabillahi min dzalik!
Setelah kita uraikan secara ringkas hasil-hasil kajian ini, penulis ingin menekankan bahwa kita masih dituntut untuk melakukan sejumlah kajian ilmiah jika kita benar-benar ingin mengulang sajarah keikutsertaan dan dinamika wanita serta membina kembali masyarakat kita di atas fondasi yang kokoh. Penulis mengusulkan agar kajian tersebut mencakup lima bidang:
  1. Nash-nash yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw., tetapi dengan catatan bahwa kajian tersebut harus meliputi seluruh kitab Sunnah.
  2. Warisan budaya Islam, yaitu dengan mengumpulkan pendapat-pendapat dan ijtihad-ijtihad para ulama serta penerapannya secara konkret selama berabad-abad, sehingga kita betul-betul memahami sejauh mana pengaruh sejarah yang panjang ini dalam pemikiran dan realita kehidupan kita.
  3. Tulisan-tulisan para cendekiawan muslim modern dengan cara menganalisis semua tulisan mereka dengan segala orientasinya agar kita sampai pada suatu kesimpulan yang bermanfaat dari teori-teori dan ijtihad-ijtihad modern.
  4. Penerapan-penerapan yang sedang berlaku di tengah masyarakat sekarang ini, misalnya dengan melakukan kajian ilmiah lapangan dan statistik terhadap masalah-masalah ini sebaik mungkin sehingga kita dapat melakukan evaluasi yang benar, rinci, dan bukan berdasarkan pada perkiraan-perkiraan semata.
  5. Penelitian-penelitian Barat modern yang berkaitan dengan wanita dalam bidang ilmu jiwa, pendidikan, pengetahuan mengenai seks, kegiatan profesi, sosial, dan politik dengan memberikan perhatian khusus terhadap studi lapangan dan statistika untuk dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya, sehingga kita betul-betul mampu menentukan mana yang patut diambil dan mana yang harus ditinggalkan dari pengalaman-pengalaman yang telah dilalui oleh suatu bangsa --setelah menimbangnya dengan timbangan agama. Kita tidak boleh berpegang pada dugaan-dugaan semata, baik dari kaum modernis ataupun konservatif.

Sunday, November 3, 2013

The Secret of Ali Ibn Thalib Force's Attraction

What is the reason for the friendship and love for Ali in people's hearts? Nobody has yet discovered the secret of this love. That is, no one has been able to formulate it, and say that if it were like this then that would follow, or if it were like that then this would happen. However it does of course have a secret. There is something in the love which dazzles the one who loves and draws him towards it. This attraction and love are the highest degrees of love; Ali is the one whom people's hearts adore, whom humanity loves. Why? In what does Ali's extraordinariness lie, that it incites love and draws hearts towards itself, that it plays the tune of eternal life and lives for ever? Why do all hearts find out about themselves through him, and do not feel him to be dead but find him living?

Certainly the basis for love for him is not his body, because his body is not now among us and we have not perceived it with our senses. Love for Ali is also not hero-worship, which exists in every nation. It is a mistake, too, to say the love for Ali is by way of love for moral and human excellence, and that love for Ali is a humanistic love. It is true that Ali was the manifestation of the perfect man, and it is true that man loves great figures of humanity; but if Ali had had all those human excellences that he had - that wisdom and knowledge, that self-sacrifice and altruism, that humility and modesty, that courtesy, that kindness and mercy, that protection of the weak, that justness, that liberality and love of freedom, that respect for humanity, that generosity, that bravery, that magnanimity and mercy towards his enemies, and, in the words of Rumi:

In bravery you are the Lion of the Lord,

In generosity who indeed knows who you are? [1]

that munificence, benevolence and beneficence - if Ali had had all these, which he did have, but had not had the divine touch in him, it is quite certain that there would not have been the feeling of sympathy and awakening of love that there is today.

Ali is loved in the sense that he had the divine link; our hearts are unconsciously completely involved with, and connected to, the Truth, right in their depths, and since they find Ali to be a great sign of the Truth and a manifestation of the attributes of the Truth they are in love with him. In reality, the basis for the love for Ali is the connection of our souls with the Truth which has been laid in our primordial natures, and since our primordial natures are eternal, love for Ali is also eternal.

There are many outstanding features in Ali's being, but that which has assigned him a resplendent and shining place for ever is his faith and morality, and it is that which has given him his divine charisma.

Sawdah al-Hamdaniyah, a self-sacrificing and devoted follower of Ali, extolled Ali in front of Mu'awiyah and among other things said this verse:

May the blessing of God be vouched to him

Whom the grave took away and with whom justice was interred.

He had a pact with God that he should put no substitute in His place,

Thus he was joined with Truth and Faith.

Sa'sa'ah ibn Suhan al-'Abdi was another one of those lovers of Ali. He was one of those who took part on that night with a few others in the burial of Ali. After they had buried Ali and covered his corpse with soil, Sa'sa'ah put one of his hands over his heart, threw earth over his head and said:

"May death be agreeable to you, whose birth was pure, whose patience was firm, whose holy struggle was great! You attained your aim and your commerce was fruitful.

"You fell down before your Creator, and He gladly accepted you and His angels appeared around you. You were placed near the Prophet, and God gave you a place near him. You reached the degree of your brother, Mustafa, and you drank from his overflowing cup.

"I beseach God that I may follow you and that I may act according to your ways; that I may love those who love you, and be the enemy of those who are your enemy, that I may be gathered in the pavilion of your friends.

"You saw what others did not see, and reached what others did not reach; you pursued the holy struggle beside your brother, the Prophet, and you rose up for the religion of God as was worthy of it, till age-old habits were done away with, confusion curbed and Islam and the faith put in order. May the best of blessings be upon you!

"Through you the backs of the believers were made firm, the ways made clear and habits broken. No-one could amass your virtues and excellences in himself. You answered the call of the Prophet; you jumped ahead of others in accepting him: you hurried to help him, and protected him with your life. You struck with your sword, Dhu' l-fiqar, in places of fear and savagery, and you broke the back of oppression. You caste down the structures of polytheism and vileness, and you pulled down those who were astray into dust and blood. So may you be well pleased, O Amir al-mu'minin !

"You were the closest of men to the Prophet, you were the first person to follow Islam. You were overflowing with certainty, strong of heart and more self-sacrificing than any, your share in good was greater. May God not deprive us of retribution for your suffering, and may He not despise us after you have gone!

"By God, I swear that your life was the key to good, the lock against exil; and your death is the key to every evil and the lock against every good. If the people had accepted you, blessings would have showered on them from the heaven and the earth; but they preferred this world to the next." [46]

Truly they preferred this world, and as a-consequence they could not endure the justice and unwaveringness of Ali. In the end the hand of stiffness and stagnation came out of the sleeve of the people and martyred Ali.

Ali - may peace be upon him - is without equal in having totally selfless friends and people who loved him, who have given their lives in the path of friendship and love for him. Their wonderful, absorbing and stunning biographies honour the pages of Islamic history. The criminal hands of such despicable people as Ziyad ibn Abih and his son `Abdullah, as Hajjaj ibn Yusuf and Mutawakkil, and at the head of them all Mu'awiyah ibn Abi Sufyan, are stained with the blood of these human lives up to their elbows.

References

(1). Rumi, Mathnavi, bk.l (translated by Nicholson).

(2). Biharu 'l-anwar, vo1.42, pp.295 -296 (new ed.)