Jika mengikuti petunjuk Nabi saw.
itu merupakan sesuatu yang dituntut dan keharusan dalam upaya meluruskan jalan
hidup kita dalam semua aspeknya, dalam aspek keterlibatan wanita dalam
kehidupan sosial lebih dituntut dan diharuskan lagi mengingat petunjuk Nabi
saw. dalam bidang ini seolah-olah mengalami sedikit perubahan yang cukup
mendasar, atau bahkan cukup parah. Penerapan konkret terhadap keterlibatan
wanita pada zaman Nabi saw. merupakan sunnah yang pantas diikuti dan teladan
indah yang patut ditiru. Ironisnya sunnah-sunnah yang sebetulnya patut ditiru
dan contoh-contoh yang pantas diteladani dalam bentuk penerapan-penerapan baru,
mengingat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat serta karena dorongan dan
arahan ajaran agama yang mulia, justru dalam penerapan konkretnya sekarang ini
semakin lemah dan memudar, bahkan dapat dikatakan hampir sirna sama sekali.
Sementara nash-nash yang bercerita tentang sunnah tersebut tinggal di dalam
buku-buku agama sebagai goresan tinta belaka. Sinarnya --sebagaimana yang
diinginkan oleh Pembuat syariat-- sudah tidak ada. Tanda-tandanya sudah
terkikis atau tertutup di hadapan akal dan hati manusia karena kabut tebal dari
penafsiran dan pendapat para tokoh serta ulama. Hal ini didukung oleh beberapa
faktor, diantaranya sebagai berikut:
a. Sisa adat dan tradisi jahiliah,
baik jahiliah bangsa Arab maupun jahiliah bangsa-bangsa lain yang masuk ke
dalam Islam. Kemudian adat dan tradisi jahiliah yang sudah melekat di dalam
otak, hati, dan perilaku mereka tetap terbawa sepanjang masa.
b. Munculnya aliran-aliran ekstremis
dan sikap berlebihan di kalangan sebagian umat Islam, seperti sikap ekstrem
mereka mengenai masalah mencegah keburukan terhadap godaan wanita. Saya telah
menyediakan pasal khusus untuk menjelaskan sikap mereka yang berlebihan dalam
menerapkan kaidah pencegahan atas keburukan (saddu dzari'ah) tersebut.25
c. Ijtihad-ijtihad yang salah atau
marjuhah (kurang kuat) yang disampaikan oleh sebagian ulama salaf --dan sedikit
sekali orang yang tidak pernah berbuat salah. Pengaruh ijtihad tersebut semakin
besar dan dampaknya semakin jauh karena telah diwarisi secara turun-temurun
selama berabad-abad akibat kejumudan dalam berpikir dan taklid buta. Semoga
Allah SWT mencurahkan rahmatNya kepada Syekh Islam Ibnu Taimiyyah yang
mengatakan: "Sesungguhnya tidak seorang pun dari para ulama, baik dari
generasi pertama maupun yang berikutnya, kecuali mempunyai perkataan-perkataan
dan perbuatan-perbuatan yang tidak berlandaskan pada sunnah .... Ini adalah
suatu masalah yang luas dan tidak ada tepinya. Namun demikian, hal itu tidak
mengurangi martabatnya. Selain itu, kita tidak perlu mengikuti perkataan dan
perbuatan mereka yang keliru tersebut. Sebab Allah SWT sudah berfirman:
'Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya).'"Mujahid, al-Hukum bin
Utaibah, Malik, dan lainnya berkata: "Tidak seorang pun dari makhluk Allah
ini kecuali ucapannya dapat dipegang dan dapat pula ditinggalkan kecuali Nabi
saw."26 Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat-Nya
kepada asy-Syaukani yang mengatakan: "Fanatik (kepada seorang imam) dengan
menjadikan setiap pendapat yang dia keluarkan dan ijtihad yang dia riwayatkan
sebagai pegangan bagimu dan bagi semua hamba, maka jika kamu lakukan seperti
itu, berarti kamu telah menjadikan imam itu sebagai pembuat syariat, bukan
pelaksana. Atau sebagai pemberi tugas (mukallif), bukan sebagai orang yang
diberi tugas (mukallaf)."27 Apapun kesalahan dan penyimpangannya,
sungguh merupakan karunia dan rahmat Allah bagi kaum muslimin bahwa di tengah-tengah
mereka masih terdapat orang-orang yang adil dan melaksanakan perintah Allah.
Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda:
"Senantiasa dari umatku
terdapat suatu umat yang menegakkan agama Allah, tidak akan memberi mudharat
kepada mereka orang yang mengecewakan mereka atau yang menentang mereka,
sehingga perkara Allah (kiamat) datang, sedangkan mereka tetap dalam keadaan
demikian." (HR Bukhari)28
"Ilmu (agama) ini diemban dalam
setiap generasi khalaf (belakangan) oleh orang-orang adil yang menyingkirkan
penyimpangan orang-orang yang berlebihan, pemalsuan orang-orang yang suka
berbuat batil, dan pentakwilan orang-orang jahil." (HR al-Baihaqqi)29
"Sesungguhnya Allah mengutus
kepada umat ini di permulaan setiap seratus tahun orang yang memperbarui
agamanya." (HR Abu Daud)30
d. Penelitian sanad-sanad hadits
oleh Bukhari dan orang-orang yang setelahnya terjadi setelah imam yang empat
membangun mahzab fiqih mereka. Oleh karena itu, para ulama mengatakan tentang
keharusan mengoreksi pendapat para imam dengan hadits yang sahih. Akan tetapi,
sebagian besar pengikut mereka tidak mengoreksinya dengan timbangan tersebut.
Mereka telah melanggar wasiat para imam dan menyalahi ketentuan hadits.
Imam asy-Syafi'i telah berkata
dengan jelas: "Diriwayatkan sebuah hadits yang isinya bahwa kaum wanita
dibiarkan menghadiri dua hari raya. Kalau hal ini benar, aku pasti
mengatakannya." Mengomentari ucapan asy-Syafi'i ini, al-Baihaqqi berkata:
"Hal itu benar. Hadits itu diriwayatkan oleh kedua orang syekh hadits
--yaitu hadits Ummu Athiyyah-- lalu asy-Syafi'i mengatakannya."31 Hadits Ummu Athiyyah tersebut berbunyi
sebagai berikut: "Kami diperintahkan supaya keluar (pada hari raya),
hingga kami mengeluarkan wanita haid, gadis belia, dan gadis-gadis pingitan.
Adapun wanita haid, hadir bersama jamaah muslimin dan mengikuti khotbah mereka,
tetapi mereka agak menjauh dari mushalla (tempat shalat)." (HR Bukhari dan
Muslim)32
Hal-hal yang membuat saya semakin
bersemangat untuk melanjutkan pekerjaan ini adalah sabda Rasulullah saw. yang
berbunyi:
"Semoga Allah memberikan cahaya bagi orang yang
mendengarkan ucapanku, lalu menyampaikannya. Boleh jadi pengemban fiqih bukan
ahli fiqih dan boleh jadi seorang membawa fiqih kepada orang yang lebih ahli
daripadanya." (HR Ibnu Majah)33
Dari penulisan buku ini saya
berharap telah menyampaikan ucapan Rasulullah saw. kepada para ahli fiqih dan
orang-orang yang lebih ahli dalam bidang ini. Selain itu, saya berharap semoga
Allah memasukkan saya ke dalam kelompok orang-orang yang diberi kabar gembira
sebagaimana dalam hadits tersebut.
Jika kita lihat orang-orang saleh
dahulu kala, mereka mengembara berhari-hari dan bermalam-malam untuk memperoleh
sebuah hadits. Contohnya dapat kita lihat dalam kisah Jabir bin Abdullah
--salah seorang sahabat-- yang melakukan perjalanan selama satu bulan ke tempat
Abdullah bin Anis untuk mendapatkan sebuah hadits.34 Juga dalam kisah Amir asy-Sya'bi --salah
seorang tabi'in-- yang berkata kepada seseorang dari Kabilah Khurasan setelah
mengajarkan kepadanya satu hadits Rasulullah saw.: "Kami memberikannya
padamu tanpa apa-apa, padahal dia sudah berkendaraan ke Madinah untuk
mendapatkannya."35 Contoh lain adalah perkataan Bisir bin
Ubaidillah: "Aku berkendaraan dari kota ke kota untuk mendapatkan sebuah
hadits."36
Saya mengharapkan cucuran rahmat
Allah, semoga Dia memberikan kemudahan bagi kaum muslimin dalam membaca dan
memahami hadits-hadits yang terdapat dalam buku ini karena hadits-hadits
tersebut besar sekali manfaatnya dalam kehidupan mereka.
- Wanita Muslimah pada zaman Nabi saw. memahami karakteristiknya sebagaimana yang telah digariskan oleh agama Islam yang murni sehingga dia melalui berbagai bidang kehidupannya dengan dasar pemahaman tersebut.
- Karakteristik wanita tersimpul dalam sabda Rasulullah saw. yang menetapkan dasar-dasar persamaan antara laki-laki dan wanita dengan sedikit kekhususan dalam beberapa bidang. Sabda Rasulullah saw. yang dimaksud adalah: "Sebenarnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki." (HR Abu Daud)37
- Hadits yang mengatakan bahwa wanita itu "kurang akal dan agama" adalah hadits sahih yang dipahami dan diterapkan secara keliru oleh banyak orang, sehingga mereka menghapus karakteristik wanita yang telah digariskan oleh Allah SWT dalam Kitab-Nya dan diterangkan oleh Rasulullah saw. dalam Sunnahnya.
- Membuka wajah sudah umum dilakukan pada zaman Nabi saw. Kondisi seperti ini merupakan kondisi awalnya. Adapun memakai cadar, sehingga yang terlihat hanya kedua bola mata, merupakan salah satu tradisi atau mode/cara berdandan yang menjadi trend pada sebagian wanita sebelum dan sesudah kedatangan Islam.
- Berdandan secara wajar pada muka, kedua telapak tangan, dan pakaian diperbolehkan agama dalam batas-batas yang pantas dilakukan oleh seorang wanita mukminat.
- Tidak pernah diwajibkan mengikuti satu mode tertentu dalam berpakaian. Yang diwajibkan adalah menutupi badan. Tidaklah berdosa mengikuti beberapa mode sesuai dengan kondisi cuaca dan lingkungan sosial.
- Kriteria-kriteria di atas membantu wanita untuk lebih bebas bergerak dan memudahkannya dalam mengikuti kegiatan sosial.
- Sudah tetap/jelas bahwa menetap di rumah dan memakai hijab merupakan kekhususan untuk istri-istri Nabi saw. sebagaimana juga sudah tetap/jelas bahwa sahabat-sahabat wanita (shahabiyat) yang mulia tidak mengikuti perbuatan istri-istri Rasulullah saw. tersebut.
- Wanita ikut dalam kehidupan sosial dan seringkali bertemu dengan kaum laki-laki dalam semua bidang kehidupan, baik yang bersifat umum maupun khusus, guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup yang serius dan untuk memberi kemudahan bagi semua orang mukmin, baik laki-laki maupun wanita.
- Keterlibatan ini tidak ada syaratnya selain beberapa tuntunan dan aturan yang mulia dan sifatnya memelihara, bukan menghambat.
- Wanita terlibat dalam bidang sosial, politik, dan profesi sesuai dengan kondisi serta kebutuhan hidup pada masa kerasulan. Dalam bidang sosial misalnya, wanita muslimah terlibat dalam beberapa bidang seperti kebudayaan, pendidikan, jasa/pelayanan sosial, dan hiburan yang bersih. Dalam bidang politik, wanita muslimah memiliki keyakinan yang berbeda dengan keyakinan masyarakat dan pihak penguasa. Wanita muslimah menghadapi tekanan dan siksaan, kemudian dia berhijrah untuk membela dan menyelamatkan keyakinannya itu. Di samping itu, wanita muslimah mempunyai perhatian dan rasa peduli terhadap urusan masyarakat umum, mengemukakan pendapat dalam berbagai isu politik, dan kadang-kadang bersikap oposisi dalam bidang politik. Sementara dalam bidang profesi, wanita ikut terlibat dalam bidang pertanian, peternakan, kerajinan tangan, administrasi, perawatan, pengobatan, kebersihan, dan pelayanan rumah tangga. Kegiatan tersebut membantu wanita mewujudkan dua hal. Pertama, mewujudkan kehidupan yang layak bagi diri dan keluarganya dalam keadaan suaminya sudah tiada, lemah, atau miskin. Kedua, mencapai kehidupan yang lebih mulia dan terhormat, sebab dengan hasil usahanya itu dia mampu bersedekah di jalan Allah.
Mengingat semakin seriusnya kondisi
sosial pada masa kita sekarang yang menuntut semakin ditingkatkannya
partisipasi wanita dalam bidang sosial, politik, dan profesi, maka
kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang telah digariskan syariat haruslah menjadi
pengatur kondisi tersebut sampai akhir zaman. Di antara hasil dari keterlibatan
dalam kehidupan sosial tersebut adalah timbulnya kesadaran wanita, semakin matangnya
cara berpikir, dan mampunya wanita melaksanakan berbagai kegiatan yang
bermanfaat.
a. Menegaskan bahwa wanita berhak
memilih suami dan berhak meminta cerai jika dia memang tidak menyukai suaminya,
walaupun dia tidak dirugikan oleh suaminya dengan syarat dia mengembalikan apa
yang dia ambil dari suaminya dengan ketetapan dari suami atau hakim setelah
dibuktikan bahwa dia benar-benar sudah tidak menyukai suaminya.
b. Berbagai tanggung jawab pasangan
suami istri dan melakukan kerjasama yang baik demi sempurnanya pelaksanaan
tanggung jawab tersebut.
c. Hak suami istri sama. Allah SWT
berfirman:
"... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada istrinya ..." (al-Baqarah: 228)
Derajat atau tingkatan yang dimaksud
adalah kepemimpinan suami dalam rumah tangganya atau kelebihan mengalahnya
suaminya dari beberapa hak yang harus dia peroleh. Di antara hak-hak tersebut
adalah hak dicintai, hak disayangi dan dikasihani, hak berdandan dan menikmati
hubungan seksual, serta hak untuk bersama-sama dalam kesibukan dan kesusahan
seperti yang dialami oleh setiap pihak.
d. Syariat telah menentukan
syarat-syarat dan peraturan-peraturan mengenai perceraian dan poligami. Keadaan
sebuah keluarga muslim tidak akan berjalan benar kalau salah satu syarat dan
peraturan tersebut timpang. Karena itu tidak ada salahnya jika pada masa
sekarang ini ditetapkan suatu aturan yang menjamin dipenuhinya semua syarat dan
peraturan.
e. Peranan wanita/istri dalam
keluarga merupakan tugas utama dan pertama. Tapi hal ini tidak menafikan bahwa
wanita juga mempunyai kewajiban-kewajiban lain di tengah masyarakat. Tumbuhnya
kesadaran bermasyarakat dan adanya kerjasama yang erat antara suami dan istri
merupakan dua faktor yang sangat penting untuk mengkoordinasikan tugas pertama
wanita dengan tugas-tugasnya lain yang dibutuhkan demi kemaslahatan masyarakat
muslim sehingga dalam masyarakat terwujud perkembangan dan kemajuan.
- Seks merupakan bagian dari kesenangan di dunia dan di akhirat. Seks itu halal dan baik. Seseorang dapat memperoleh pahala karena melakukan aktivitas seksual yang sesuai dengan batas-batas yang digariskan oleh agama. Kita perlu meluruskan persepsi kita mengenai masalah ini karena telah dikaburkan oleh pemikiran sufi yang menyimpang dan dilatarbelakangi oleh paham kerahiban (rahbaniyyah) kalangan Kristen serta sebagian agama Timur Kuno.
- Rasulullah saw. bersama para sahabatnya berjalan mengikuti jalur yang menuju arah terwujudnya pendidikan seks yang benar dan pengetahuan seks yang bersih. Hal ini menghasilkan mental yang sehat di kalangan laki-laki dan wanita. Perlu kita lenyapkan tembok raksasa yang selama ini menghambat dan menutupi segala sesuatu yang ada kaitannya dengan seks.
- Rasulullah saw. adalah contoh manusia yang sempurna, baik dalam kondisi beristri satu atau pun dalam keadaan berpoligami, baik dari segi sifat zuhud dan kesederhanaannya ataupun dari segi kesempurnaannya dalam bergaul dan berhubungan dengan para istri beliau. Kemudian setelah membetulkan persepsi kita mengenai seks secara umum, kita perlu pula membetulkan persepsi kita mengenai sikap Rasulullah saw. terhadap seks.
- Mempermudah proses perkawinan semenjak usia dini merupakan salah satu ciri masyarakat Islam. Alangkah banyak bentuk kemudahan yang telah digariskan Sunnah dalam masalah ini. Dengan penuh tekad dan semangat kita harus membuka jalan kemudahan bagi proses perkawinan pada masa sekarang sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Yang Maha Pencipta. Dia tentu lebih tahu mengenai ciptaan-Nya. Setiap tindakan yang sifatnya mempersulit, hanya akan membuat orang semakin jauh dari menaati Allah sehingga semakin dekat pada perbuatan yang tidak terpuji, baik yang terlihat maupun yang terselubung, bahkan mungkin terjebak ke dalamnya. Na'udzabillahi min dzalik!
Setelah kita uraikan secara ringkas
hasil-hasil kajian ini, penulis ingin menekankan bahwa kita masih dituntut
untuk melakukan sejumlah kajian ilmiah jika kita benar-benar ingin mengulang
sajarah keikutsertaan dan dinamika wanita serta membina kembali masyarakat kita
di atas fondasi yang kokoh. Penulis mengusulkan agar kajian tersebut mencakup
lima bidang:
- Nash-nash yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw., tetapi dengan catatan bahwa kajian tersebut harus meliputi seluruh kitab Sunnah.
- Warisan budaya Islam, yaitu dengan mengumpulkan pendapat-pendapat dan ijtihad-ijtihad para ulama serta penerapannya secara konkret selama berabad-abad, sehingga kita betul-betul memahami sejauh mana pengaruh sejarah yang panjang ini dalam pemikiran dan realita kehidupan kita.
- Tulisan-tulisan para cendekiawan muslim modern dengan cara menganalisis semua tulisan mereka dengan segala orientasinya agar kita sampai pada suatu kesimpulan yang bermanfaat dari teori-teori dan ijtihad-ijtihad modern.
- Penerapan-penerapan yang sedang berlaku di tengah masyarakat sekarang ini, misalnya dengan melakukan kajian ilmiah lapangan dan statistik terhadap masalah-masalah ini sebaik mungkin sehingga kita dapat melakukan evaluasi yang benar, rinci, dan bukan berdasarkan pada perkiraan-perkiraan semata.
- Penelitian-penelitian Barat modern yang berkaitan dengan wanita dalam bidang ilmu jiwa, pendidikan, pengetahuan mengenai seks, kegiatan profesi, sosial, dan politik dengan memberikan perhatian khusus terhadap studi lapangan dan statistika untuk dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya, sehingga kita betul-betul mampu menentukan mana yang patut diambil dan mana yang harus ditinggalkan dari pengalaman-pengalaman yang telah dilalui oleh suatu bangsa --setelah menimbangnya dengan timbangan agama. Kita tidak boleh berpegang pada dugaan-dugaan semata, baik dari kaum modernis ataupun konservatif.
No comments:
Post a Comment